News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Puluhan Remaja di kota Duri, Bengkalis Jadi Korban Cabul Eks Juru Parkir, ini paparan Kapolsek Kompol Hairul

Puluhan Remaja di kota Duri, Bengkalis Jadi Korban Cabul Eks Juru Parkir, ini paparan Kapolsek Kompol Hairul


TILIKNEWS,TOP.MANDAU. - Kota Duri tengah dilanda Darurat anak. Pasalnya, kurang lebih 40 anak pada usia 11 hingga 15 tahun menjadi korban pelecehan seksual.


Pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang juga eks juru parkir harus menghentikan aksinya setelah perbuatannya diketahui aparat Kepolisian setelah salah seorang korbannya melaporkan kejadian itu didampingi orang tuanya.


Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, anak yang menjadi korban mencapai 40 orang. Seorang diantaranya Perempuan.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9/23).


Menurut Kapolsek Kompol Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban masih terus bertambah.

" Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi terus bertambah,"ujarnya.

Dipaparkan Kompol Hairul, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijandikan tempat berkumpul (tongkrongan).


"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,"terangnya.


Ditambahkan Kompol Hairul, pelaku sendiri telah melakukan aksi bejadnya itu dari tahun 2015 hingga tertangkap pada Jum'at (15/9/23) lalu.


"Untuk anak pelaku masih kita cari keberadaannya dan untuk ancaman hukuman, kita akan jerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milliar.


press release dihadiri Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Danramil Mandau, Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Yon Mabel, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman, Camat Mandau diwakili Sekcam Mandau, Ketua LAMR Kecamatan Mandau H.revolaysa, Kepala UPT PPA Kecamatan Mandau, Ketua Komnas Anak Kabupaten Bengkalis dan sejumlah awak media kota Duri.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment