News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku pelempar kaca mobil berhasil ditangkap Polsek Aek Natas

Pelaku pelempar kaca mobil berhasil ditangkap Polsek Aek Natas



Labuhanbatu, Polsek Aek Natas berhasil amankan pelaku pelemparan kaca depan Truck Colt Diesel, Sabtu (02/09/2023).


Kapolres labuhanbatu Akbp James H.Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando menjelaskan bahwa pada Kamis (31/08/2023) di Jalinsum Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Labura telah terjadi pelemparan terhadap kaca depan Truck Colt Diesel yang sedang dikemudikan oleh korban Dwiki jihan prayuda, Lk, 21 Thn, warga kabupaten karo yang dilakukan oleh RMP alias Ando, LK, 28 Thn warga  desa terang bulan kecamatan aek.natas kab. labuhanbatu utara dan RS alias Iki, Lk, 23 Thn, warga desa terang bulan kec.aek natas kab.labura.



“Awalnya RMP dan RS berboncengan mengendarai Motor jenis Matic hendak memberhentikan Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh dwiki jihan prayuda namun dwiki tidak mau berhenti dan terus melanjutkan perjalanannya. Setelah 5 menit kemudian RMP dan RS kembali mengejar Truk Colt Diesel tersebut dan langsung melempar 1 buah batu ke arah kaca depan Truck Colt Diesel”


“Atas perbuatan yang dilakukan oleh RMP dan RS, korban dwiki mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian dada sebelah kiri”



Kemudian dijelaskan bahwa pada Jumat (01/09/2023) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota berhasil mengamankan RMP di rumahnya, namun RS masih dalam pengejaran oleh Tim.


“Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan  dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu.
Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (dengan ancaman lima tahun penjara)"pungkas Parlando.
( Her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment