News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SMA N 20 Tebo Langgar Permen dikbud No75 Tahun 2016

SMA N 20 Tebo Langgar Permen dikbud No75 Tahun 2016



Muara Tebo -SMA Negeri 20  Tebo  dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya pungutan dana dari orang tua siswa.


Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.


"Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," kata  Ambusment perwakilan   Jambi ketika dihubungi  melalui   Rabu   09 - 2023 


Sektaris  Ambusment  menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.


"Untuk sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan untuk pendidikan yang membebankan siswa dan orang tua," tegas  Ambusment.


Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.


Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.


"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.


Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni meluruskan perlu adanya kepahaman bersama soal pungutan sekolah.


Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama.


“Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” kata  Hamidah 


Sebelumnya, SMAN 20  Tebo  diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa . Dimana, pihak sekolah membebankan dana untuk kelengkapan kurikulum sekolah atau boleh di sebut SSP  atau uang Komite .


Berdasarkan informasi yang diperoleh www.portalbuananew.com  , orang tua siswa kelas  satu ,dua dan tiga  yang dibebankan anggaran Ratusan ribu tersebut merasa keberatan.


"Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa   secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang  di buat  seperti nya seperti surat sakti .


Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 20  surat kesepakatan di buat  saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Ratusan rupiah untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara,  kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa .


"Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah  lebih dari  ratusan ribu  rupiah lebih dari Pemerintah. Kekurangan   dibebankan ke orang tua siswa " terangnya.

Rio

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment