News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nginap di Hotel Prodeo Akibat Gasak Rokok Nilai Puluhan Juta

Nginap di Hotel Prodeo Akibat Gasak Rokok Nilai Puluhan Juta



Merangin, Polsek Sungai Manau menangkap seorang pria specialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00  WIB.


Peristiwa bermula saat tersangka melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis (09/11/23) Sekiira pukul 21.00 Wib ditoko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42). setelah mengetahui toko miliknya dibobol pencuri lalu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Manau.


Berbekal laporan tersebut, selanjutnya  Kapolsek Sungai Manau IPTU M.Yusuf. SH, langsung memerintahkan anggotanya melakukan lidik. Tepatnya hari Selasa 14/11/2023, sekira pukul 18.00 Wib Tersangka HS (19) yang merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.


 ”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Yusuf


Dikatakan Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku barang hasil curian disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban


”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp.70.000.000"bebernya


Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangakapan pelaku spesialis pembobol toko


”Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut,” terangnya


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel cctv


”Untuk tersangka, dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya


ROLEX

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment