News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Ruko 6 Pintu diduga Rampas Tanah Sepadan dan Tanpa Kantongi Izin

Pembangunan Ruko 6 Pintu diduga Rampas Tanah Sepadan dan Tanpa Kantongi Izin


Ruko 2 Lantai diduga berdiri dilahan yang di Serobot

Duri, Pembangunan Ruko 6 pintu terletak di jalan Aman dekat Gate 3  Pertamina Hulu Rokan (PHR), diduga satu pintu berdiri di atas lahan Sepadan Alm Abdul Latif.



Bareta Nainggolan anak angkat Abdul Latif

" Meski sudah pernah di ingatkan oleh Herman salah seorang  Ahli waris dari Abdul latif beberapa tahun lalu Bahwa Pagar rumah DP Hutagalung diatas tanah  Abdul  latif lebih kurang 5 meter,  Namun tidak ada upaya untuk membongkar pagar tersebut malah  sekarang sudah berdiri Ruko.6 Pintu, diduga satu pintu  di atas lahan kami.dan saya menghimbau agar pihak pihak terkait seperti Pihak kepolisian, Notaris, Perizinan dan Satpol PP agar meneliti lagi agar kejadian ini tidak terulang lagi." ujar Bareta Nainggolan anak angkat dari alm Abdul latif 


Herman Anak Kandung Alm. Abdul Latif

Hal itu dibenarkan oleh Herman malahayati anak Tuan Takur," Ya benar dan saya sudah komplain ke Notaris  Gusniarti agar jangan mengeluarkan izin untuk 6 Pintu, karena diduga Merampas lahan kami kalau untuk 5 pintu silahkan, kemudian Ahli waris komplain ke Perizinan bahwa pembangunan 6 Ruko tersebut satu pintu diduga dibangun di atas lahan kami, Lahan Hutagalung ini dulunya berasal dari kami yang di beli sekitar tahun 1993 kepada Ayah saya alm Abdul latif  dengan ukuran 30 Meter depan X 40 Meter kebelakang kemudian dijualnya 5 Meter X 35 Meter berati lahannya tersisa 25 Meter X 40, Meter  namun sekarang lahannya utuh lagi 30 Meter X 40 Meter dengan cara diduga menggeser patok tanahnya ke lahan kami, berdasarkan kerangan itu pihak pertanahan merasa di bohongi dan berjanji tidak akan mengeluarkan izin Mereka.


Bukti di Surat tanah ada Pengurangan  5 m X 35 M

Saat Dikonfirmasi ke Notaris Gusniarti dikantornya pada hari Rabu sekira jam 14:30 wib mengatakan,"  kesepakatan bangun bagi itu sudah di keluarkan sebelum ruko itu dibangun dan tidak melibatkan sepadan kecuali nanti pemecahan surat,  mengenai pembangunan Ruko 6 pintu itu dibangun didalam pagarnya, dan pagar itu sudah ada sejak lama, jadi yang dibuat kesepakatan didalam pagar mereka, kalau pihak sepadan merasa dirugikan bawa suratnya mari kita duduk bersama," ujar Notaris.


Gambar Pengurangan 5 M X 35 M

Sampai saat ini pihak perizinan belum dapat dijumpai dan begitu juga dengan DP Hutagalung. Wis  (bersambung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment