News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua aliansi gerakan pemuda peduli Tebo (AGPP) ke 3 hakim memutuskan tidak tepat dan akan melaporkan komisi yudisial di Jakarta

Ketua aliansi gerakan pemuda peduli Tebo (AGPP) ke 3 hakim memutuskan tidak tepat dan akan melaporkan komisi yudisial di Jakarta



Muara Tebo -Usai menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di kantor Pengadilan Negeri (PN)Tebo atas Putusan Vonis tiga bulan  Hakim kepada Budi pelaku pemerkosa anak dibawah umur  yang di nilai mencederai rasa keadilan dan UNRAS di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk mendesak Kejari melakukan banding atas vonis hakim tersebut diatas aliansi Mahasiswa Tebo akan melaporkan ketiga hakim yang mengadili kepada Komisi Yudisial (KY) di jakarta Sabtu(16/12/2023).


Hal ini dikatakan oleh koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tebo kepada media ini melalui pesan Whass Up saat di konfirmasi.


“ Ya benar kami akan melaporkan 3 hakim yang mengadili perkara dan yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Budi pelaku pemerkosa anak di bawah umur, saat ini kami sedang persiapkan surat dan berkas laporan ke KY” Ujar David


Senada dengan Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Peduli (AGPP) Tebo, Salim mengatakan bahwa Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh majelis Hakim itu tidaklah tepat dan tidak mengedepankan dasar Negara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 


"Ya Kami akan menyampaikan laporan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, majelis hakim PN Tebo, yang memvonis hanya 3 bulan sedangkan tuntutan Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar 30 juta rupiah"terangnya


Tetapi kemudian putusan vonis berbanding jauh dari tuntutan yakni majelis hakim memvonis terdakwa 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.


Melalui  perbuatan melawan hukum pidana, yang menurut kami hal tersebut melanggar peraturan kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat oleh KY dan MA


"Jika pertimbanganya Aspek Yuridis, filosofis dan sosiologis karena dalam Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum, jadi si Budi ini orang apa jin" 


Dia menyebut hakim PN Tebo diduga telah mengabaikan konstitusi. "Harusnya seorang hakim, majelis hakim itu mengacu berdasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, di mana kita nilai di dalam perkara ini majelis hakim itu mengabaikan dasar bernegara" tutupnya(RA)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment