News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PD AMAN Tebo Minta Kejati Jambi Telaah Penetapan Satu Tersangka Dalam Konflik Tanah di Muara Tabir

PD AMAN Tebo Minta Kejati Jambi Telaah Penetapan Satu Tersangka Dalam Konflik Tanah di Muara Tabir



MUARATEBO - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD-AMAN) Kabupaten Tebo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk teliti dalam melihat penetapan tersangka petani Muara Tabir akibat konflik lahan dengan PT Andika Permata Nusantara (APN).


Di mana satu warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada (29/11/23) lalu.


Polda Jambi menetapkan tersangka inisial EM seorang petani muara tabir yang notabene adalah ketua kelompok tani Tegal Sari.


EM ditetapkan tersangka atas laporan dari Rejhi Praguna mewakili PT APN.


Ketua Divisi Advokasi PD AMAN TEBO Afriansyah menilai kejanggalan atas penetapan tersangka EM.


"Kami dari PD AMAN TEBO menilai penetapan tersangka Ketua Kelompok Tani Tegal Sari sangat janggal," kata Afriansyah, Senin (04/12).


Afriansyah mengatakan pihaknya selaku pendamping masyarakat Tabir menilai seharusnya Polda Jambi lebih dulu memperjelas status hukum kejelasan tanah.


"APN melaporkan dengan dugaan pasal 263 dan 385 KUHP, sedangkan objek perkaranya adalah tanah. Seharusnya Penyidik Polda Jambi mendahulukan status hukum kejelasan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Apakah tanah tersebut sudah ada kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik PT APN apa tidak," jelasnya.


Berdasarkan hasil investigasi historis lahan dan data yang dimiliki oleh PD AMAN, lahan tersebut awalnya adalah milik masyarakat Merangin dari hasil buka hutan sejak tahun 1975 sampai 1993 untuk berkebun karet.


Kemudian pada tahun 2020 sampai 2022 para petani melalui EM selaku Ketua Kelompok Tani Tegal Sari membeli lahan tersebut jauh sebelum ada masuk PT APN.


"Tiba-Tiba PT APN mengaku sudah membeli lahan tersebut dengan Suku Anak Dalam (SAD) melalui Kades Tanah Garo dan dasar kepemilikan PT APN adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh Kades Tanah Garo," ungkap Afriansyah. 


Ia melanjutkan bahwa masyarakat Kelompok Tani Tegal Sari telah memiliki surat jual beli yang ditandatangani oleh Kades Mekar Limau Manis. Kemudian masyarakat telah mengajukan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL BPN. 


Saat Tim BPN turun ke lokasi ternyata berdasarkan Permendagri nomor 81 tahun 2016 lahan kebun masyarakat tersebut masuk wilayah Kabupaten Tebo. Sehingga BPN menyarankan agar surat lahan diganti menjadi alamat Tebo dan ditandatangani oleh Kades Tambun Arang.


"Karena sesuai Berita Acara batas desa dan peta indikatif tahun 2008 lahan kebun kelompok tani itu masuk wilayah Desa Tambun Arang," ujarnya.


Selama ini, fisik lahan kebun tersebut dikuasai oleh kelompok tani Tegal Sari hingga saat ini.


Dengan investigasi tersebut, PD AMAN TEBO pun telah menyurati Kejati Jambi agar menela'ah berkas dan penetapan tersangka yang akan dilimpahkan oleh Polda Jambi.


Dia berharap agar Kejati Jambi untuk bekerja sesuai dengan surat dari Kejaksaan Agung kepada seluruh Kajati seluruh Indonesia nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah.


"Jangan sampai Kejati Jambi menuntut orang yang tidak bersalah. Dan intinya kasus-kasus tanah yang menggunakan pasal 170, 263, 266, 378, 385 dan 406 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menuntut sebelum ada kejelasan dari kekuatan hukum atau putusan pengadilan tetap tentang keperdataannya," pungkasnya.

Team

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment