News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Orang Tua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Lapor Polisi, Berharap Sang Pelaku Ditangkap dan Dihukum

Orang Tua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Lapor Polisi, Berharap Sang Pelaku Ditangkap dan Dihukum


TILIKNEWS,TOP.PINGGIR. - Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pinggir kembali menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (9/3/2024).


Laporan tersebut dilaporkan oleh ibu korban Prisdanti (36) berasal dari Jalan Bathin  Solapan Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. mendatangi SPKT Polsek Pinggir melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya, korban F (15).


Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki inisial IN (21) ponakan dari suaminya.


Ketika diwawancarai awak media Pridianti (ibu korban) mengatakan'Hari Sabtu 9 Maret 2024 Pagi ini kita mendatangi kembali Kantor Kepolisian Sektor Pinggir guna melaporkan kasus persetubuhan/penodaan  anak saya (15),


Pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkalis yang tanggap  Cepat permohonan pertolongan saya dari masyarakat bengkalis"Ucap Prisdanti.


Menurut Prisdanti (ibu korban) Peristiwa terjadi kepada anak saya,F (15)  di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,Senin (29/11/2023) Jalan lintas Duri-Pekanbaru di hotel, dengan laporan saya sesuai -LP/99/111/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR.tanggal 09 Maret 2024.


Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor Prisdanti berharap, "Terhadap pelaku yang telah merusak masa depan anak saya,saat ini pelaku masih berkeliaran, agar pelaku segera ditangkap oleh polisi dan diberikan hukuman setimpal".harap ibu korban sambil bersapukan tangan memohon.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment